Sabtu, 12 November 2011

TERJADINYA NEGARA (PKN SMA KELAS XII)


Kelompok 4
“TERJADINYA NEGARA”



1.                 Gita Ersi F.
2.               Helmi Aulia
3.               Ikzandy Ely Lingga
4.               Imanul Jihad
5.               Indira Putri N.
6.               Lita Nuradri Y.
7.               Maria Ulfah
8.               Melinda Putri Indriani

Kelas XII IPA 2 :
SMAN 1 Cibinong


TERJADINYA  NEGARA

A.    TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER
                Terjadinya negara secara primer di mulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berrevolusi ke tinggat yang lebih maju.
     1. SUKU/PERSEKUTUAN MASYARAKAT (GENOOTSEHAFT)
                Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, lalu berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku).  Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan yang di sepakati.  Pimpinan suku berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
              Peran  kepala suku di anggap sebagai  primus interpares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat.
      2. Kerajaan (rijk)
                                Akibat berubahnya fungsi kepala suku dari Primus Inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.  Seorang raja harus segera menghadapi keadaan dimana dearah yang ditaklukannya memberontak akibat faktor transportasi dan komunikasi yang tidak lancar.  Kemudian seorang raja bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan.
      3. Negara Nasional (sfaat)
                Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolute dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Rakyat “di paksa” mematuhi kehendak dan perintah raja, hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase  nasional  di dalam terjadinya negara.
4.        Negara Demokrasi
                Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai  kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.  Rakyat berhak memilih pimpinannya sendiri yang dianggap dapat  mewujudkan aspirasi mereka.  Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya negara demokrasi.
TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER

                Terjadinya negara secara sekunder  terbentuknya dilakukan secara tidak sah menurut hukum.  Khususnya pada  Negara Indonesia.  Kelahiran negara Indonesia mengakhiri pemerintahan  Nederlans Indie  (hindia belanda) dimana negara-negara lain tidak mau harus mengakui Indonesia baik berdasarkan kelaziman  internasional maupun secara de jure.
>>>    Asal mula terjadinya negara berdasarkan Fakta Sejarah, Yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-     benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
 A. Occupatie (pendudukan)
                                 Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku/kelompok tertentu.
B. Fusi (peleburan)
                                Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara-negara baru.
C. Cessie (penyerahan)
                                Hal ini terjadi ketika suatu wilayah di serahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
D. Acesie (penaikan)
                                Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk kenakian lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut di huni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
E. Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
                Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang di kuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi.
F .Proclamation (proklamasi)
                                Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang di duduki oleh bangsa lai mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya.
G. Innovation (pembentukan baru)
                                Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena  suatu hal dan kemudian lenyap.
H. Separatise (pemisahan)
                                Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.

Nama Teori dan Ajaran-Ajarannya Berdasarkan Teoritis
1.Teori Ketuhanan
                                Teori ketuhanan ini di dasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan.
            Teori ini nampak pada “by the grace of god” (atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa)
2. Teori Perjanjian Masyarakat
                                Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakatmengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan kehiduoan bersama.
            Pendukung teori ini :
            Thomas Hobbes : Menghendaki “monarki absolute”.
3.Teori Kekuasaan
                                Teori kekuasaan ini di dasarkan pada negara yang terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.     
            Pendukung teori ini adalah :
            a. Karl Max : Negara terbentuk dari kekuasaan atas kemenangan kaum proletar (buruh dan petani) terhadap kaum penguasa.
4.     Teori Hukum Alam

                                Teori hukum alam ini bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
            Pendukung teori ini :
a.       Aristoteles : manusia adalah zoon politicon  yang kemudian terbentuklah keluarga > masyarakat > dan negara.


TOKOH-TOKOH DALAM SETIAP TEORI TERJADINYA NEGARA

1.      Teori Ketuhanan;
      a.  Agustinus
      b.  Yulius Stahl
      c.  Haller
      d.  Kranenburg
      e.  Thomas Aquinas

2.      Teori Perjanjian Masyarakat;
      a.  Thomas Hobbes
      b.  John Locke
      c.  J.J Rousseau
      d.  Montesquieu

4.      Teori Kekuasaan;
      a.  Harold J. Laski
      b.  Leon Duguit
      c.  Karl Mark
      d.  Oppenheimer
      e.  Kollikles

5.      Teori Hukum Alam;
      a.  Plato
      b.  Aristoteles
      c.  Agustinus
      d.  Thomas Aquino


Tidak ada komentar:

Posting Komentar