Kelompok 4
“TERJADINYA NEGARA”
1. Gita Ersi F.
2.
Helmi Aulia
3.
Ikzandy Ely Lingga
4.
Imanul Jihad
5.
Indira Putri N.
6.
Lita Nuradri Y.
7.
Maria Ulfah
8.
Melinda Putri
Indriani
Kelas XII IPA 2 :
SMAN 1 Cibinong
TERJADINYA
NEGARA
A.
TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer di mulai dari masyarakat
hukum yang paling sederhana, kemudian berrevolusi ke tinggat yang lebih maju.
1. SUKU/PERSEKUTUAN MASYARAKAT
(GENOOTSEHAFT)
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, lalu berkembang menjadi
kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta
kebiasaan yang di sepakati. Pimpinan
suku berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
Peran kepala suku di anggap sebagai primus interpares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat.
Peran kepala suku di anggap sebagai primus interpares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat.
2. Kerajaan (rijk)
Akibat berubahnya fungsi kepala suku
dari Primus Inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih
luas dalam bentuk kerajaan. Seorang raja
harus segera menghadapi keadaan dimana dearah yang ditaklukannya memberontak
akibat faktor transportasi dan komunikasi yang tidak lancar. Kemudian seorang raja bertindak dengan
mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan.
3. Negara Nasional (sfaat)
Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang
absolute dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Rakyat “di paksa” mematuhi
kehendak dan perintah raja, hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian
dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara.
4.
Negara Demokrasi
Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat
mempunyai kesadaran batin dalam bentuk
perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan
rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan/kekuasaan
tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat
berhak memilih pimpinannya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat.
Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya negara demokrasi.
TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER
Terjadinya negara secara sekunder terbentuknya dilakukan secara tidak sah menurut hukum. Khususnya pada Negara Indonesia. Kelahiran negara Indonesia mengakhiri pemerintahan Nederlans Indie (hindia belanda) dimana negara-negara lain tidak mau harus mengakui Indonesia baik berdasarkan kelaziman internasional maupun secara de jure.
Terjadinya negara secara sekunder terbentuknya dilakukan secara tidak sah menurut hukum. Khususnya pada Negara Indonesia. Kelahiran negara Indonesia mengakhiri pemerintahan Nederlans Indie (hindia belanda) dimana negara-negara lain tidak mau harus mengakui Indonesia baik berdasarkan kelaziman internasional maupun secara de jure.
>>> Asal mula terjadinya negara berdasarkan Fakta
Sejarah, Yaitu berdasarkan kenyataan yang benar- benar
terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
A. Occupatie (pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai oleh suku/kelompok tertentu.
B. Fusi
(peleburan)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang
mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi
negara-negara baru.
C.
Cessie (penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
di serahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
D.
Acesie (penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk kenakian lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian
wilayah tersebut di huni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
E. Anexatie
(pencaplokan/penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah
yang di kuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi.
F
.Proclamation (proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk
pribumi dari suatu wilayah yang di duduki oleh bangsa lai mengadakan perjuangan
(perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan
kemerdekaannya.
G.
Innovation (pembentukan
baru)
Munculnya suatu negara baru di atas
wilayah suatu negara yang pecah karena
suatu hal dan kemudian lenyap.
H. Separatise
(pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan
diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Nama Teori dan Ajaran-Ajarannya Berdasarkan Teoritis
1.Teori
Ketuhanan
Teori ketuhanan ini di dasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga
negara terjadi atas kehendak Tuhan.
Teori ini nampak pada “by the grace
of god” (atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa)
2. Teori
Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya
perjanjian masyarakatmengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk
mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan
kehiduoan bersama.
Pendukung teori ini :
Thomas Hobbes : Menghendaki “monarki absolute”.
3.Teori Kekuasaan
Teori kekuasaan ini di dasarkan pada
negara yang terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka
yang paling kuat.
Pendukung teori ini adalah :
a. Karl Max : Negara
terbentuk dari kekuasaan atas kemenangan kaum proletar (buruh dan petani)
terhadap kaum penguasa.
4.
Teori Hukum Alam
Teori hukum alam ini bukan buatan
negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat,
serta bersifat universal dan tidak berubah.
Pendukung teori ini :
a.
Aristoteles : manusia adalah zoon politicon yang kemudian terbentuklah keluarga >
masyarakat > dan negara.
TOKOH-TOKOH
DALAM SETIAP TEORI TERJADINYA NEGARA
1. Teori
Ketuhanan;
a. Agustinus
b. Yulius Stahl
c. Haller
d. Kranenburg
e. Thomas Aquinas
2. Teori
Perjanjian Masyarakat;
a. Thomas Hobbes
b. John Locke
c. J.J Rousseau
d. Montesquieu
4. Teori
Kekuasaan;
a. Harold J. Laski
b. Leon Duguit
c. Karl Mark
d. Oppenheimer
e. Kollikles
5. Teori
Hukum Alam;
a. Plato
b. Aristoteles
c. Agustinus
d. Thomas Aquino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar